UNDANG-UNDANG REPUBLIK
NOMOR 5 TAHUN 1999
TENTANG
BENDA CAGAR BUDAYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
Menimbang : a bahwa benda cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa yang
penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu
pengetahuan dan kebudayaan, sehingga perlu dilindungi dan dilestarikan
demi pemupukan kesadaran jatidiri bangsa dan kepentingan nasional;
b. bahwa untuk menjaga kelestarian benda cagar budaya diperlukan langkah
pengaturan bagi penguasaan, pemilikan, penemuan, pencarian,
perlindungan, pemeliharaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pengawasan
benda cagar budaya;
c. bahwa pengaturan benda cagar budaya sebagaimana diatur dalam
Monumenten Ordonnantie Nomor 19 Tahun 1931 (Staatsblad Tahun 1931
Nomor 238), sebagaimana telah diubah dengan Monumenten Ordonnantie
Nomor 21 Tahun 1934 (Staatsblad Tahun 1934 Nomor 515) dewasa ini
sudah tidak sesuai dengan upaya perlindungan dan pemeliharaan demi
pelestarian benda cagar budaya; dan oleh karena itu dipandang perlu
menetapkan pengaturan benda cagar budaya dengan Undang-undang;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12,
3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran
Negara Tahun 1990 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3427);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Benda cagar budaya adalah:
a. benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa
kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang
berumur sekurang-kurangnya 50 (limapuluh) tahun, atau mewakili masa
puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu
pengetahuan, dan kebudayaan;
b. benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu
pengetahuan , dan kebudayaan.
2. Situs adalah lokasi yang mengandung atau diduga mongandung benda
cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi
pengamanannya.
BAB II
TUJUAN DAN LINGKUP
Pasal 2
Perlindungan benda cagar budaya dan situs bertujuan melestarikan dan
memanfaatkannya untuk memajukan kebudayaan nasional
Pasal 3
Lingkup pengaturan Undang-undang ini meliputi benda cagar budaya, benda
yang diduga benda cagar budaya, benda berharga yang tidak diketahui
pemiliknya, dan situs.
B AB III
PENGUASAAN, PEMILIKAN, PENEMUAN, DAN PENCARIAN
Bagian Pertama
Penguasaan dan Pemilikan
Pasal 4
(2) Penguasaan benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
meliputi benda cagar budaya yang terdapat di wilayah hukum Republik
(3) Pengembalian benda cagar budaya yang pada saat berlakunya Undang-
undang ini berada di luar wilayah hukum Republik
penguasaan oleh Negara, dilaksanakan Pemerintah sesuai dengan konvensi
internasional
Pasal 5
(1) Dalam rangka penguasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, benda
cagar budaya yang karena nilai, sifat, jumlah, dan jenisnya serta demi
kepentingan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan perlu dilestarikan,
dinyatakan milik Negara.
(2) Ketentuan mengenai penentuan benda cagar budaya sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 6
(1) Benda cagar budaya tertentu dapat dimiliki atau dikuasai oleh setiap orang
dengan tetap memperhatikan fungsi sosialnya dan sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang ini.
(2) Benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah benda
cagar budaya yang :
a. dimiliki atau dikuasai secara turun-temurun atau merupakan warisan;
b. jumlah untuk setiap jenisnya cukup banyak dan sebagian telah dimiliki
oleh Negara.
(3) Dalam hal orang sebagaimana rdimaksud dalam ayat (1) adalah warga
negara
budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan huruf b.
(4) Dalam hal orang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah warga
negara asing, yang dapat dimiliki atau dikuasai adalah hanya benda cagar
budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b.
Pasal 7
(1) Pengalihan pemilikan atas benda cagar budaya tertentu yang dimiliki oleh
warga negara
dapat dilakukan kepada Negara.
(2) Pengalihan pemilikan benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dapat disertai pemberian imbalan yang wajar.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengalihan dan pemberian imbalan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 8
(1) Setiap pemilikan, pengalihan hak,dan pemindahan tempat benda cagar
budaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 wajib
didaftarkan
(2) Ketentuan mengenai pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, yang benda cagar
budayanya hilang dan/atau rusak wajib melaporkan peristiwa tersebut kepada
Pemerintah dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas)hari sejak
di ketahui hilang atau rusaknya benda cagar budaya tersebut.
Bagian Kedua
Penemuan
Pasal 10
(1) Setiap orang yang menemukan atau mengetahui ditemukannya benda cagar
budaya atau benda yang diduga sebagai benda cagar budaya atau benda
berharga yang tidak diketahui pemiliknya, wajib melaporkannya kepada
Pemerintah selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak ditemukan atau
mengetahui ditemukannya.
(2) Berdasarkan laporan tersebut, terhadap benda sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) segera dilakukan penelitian.
(3) Sejak diterimanya laporan dan selama dilakukannya proses penelitian
terhadap benda yang ditemukan diberikan perlindungan sebagai benda
cagar budaya.
(4) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
Pemerintah menentukan benda tersebut sebagai benda cagar budaya atau
bukan benda cagar budaya, dan menetapkan :
a. pemilikan oleh Negara dengan pemberian imbalan yang wajar kepada
penemu;
b. pemilikan sebagian dari benda cagar budaya oleh penemu berdasarkan
ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b;
c. penyerahan kembali kepada penemu, apabila terbukti benda tersebut
bukan sebagai benda cagar budaya atau bukan sebagai benda berharga
yang tidak diketahui pemiliknya;
d. pemilikan, penguasaan, dan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila benda tersebut
ternyata merupakan benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
Pemerintah menetapkan lokasi penemuan benda cagar budaya atau benda yang
diduga benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1)
sebagai situs dengan menetapkan batas-batasnya.
Bagian Ketiga
Pencarian
Pasal 12
(1) Setiap orang dilarang mencari benda cagar budaya atau benda berharga
yang tidak diketahui pemiliknya dengan cara penggalian, penyclaman,
pengangkatan atau dengan cara pencarian lainnya, tanpa izin dari
Pemerintah.
(2) Ketentuan mengenai pencarian benda cagar budaya atau benda berharga
yang tidak diketahui pemiliknya termasuk syarat-syarat dan tata cara
perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB IV
PERLINDUNGAN DAN PEMELIHARAAN
Pasal 13
(1) Setiap orang yang memiliki atau menguasai benda cagar budaya wajib
melindungi dan memeliharanya.
(2) Perlindungan dan pemeliharaan benda cagar budaya sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan dengan memperhatikan nilai
sejarah dan keaslian bentuk serta pengamanannya.
Pasal 14
(1) Dalam hal orang yang memiliki atau menguasai benda cagar budaya tertentu
sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 tidak melaksanakan kewajiban
melindungi dan memelihara sebagaimana dimaksud dalam pasal 13,
Pemerintah memberikan teguran.
(2) Apabila dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak dikeluarkan teguran
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) upaya perlindungan tetap tidak
dilaksanakan olch pemilik atau yang menguasai benda cagar budaya,
Pemerintah dapat mengambil alih kewajiban untuk melindungi benda cagar
budaya yang bersangkutan.
Pasal 15
(1) Setiap orang dilarang merusak benda cagar budaya dan situs serta
a. membawa benda cagar budaya ke luar wilayah Republik
b. memindahkan benda cagar budaya dari daerah satu ke daerah lainnya;
c. mengambil atau memindahkan benda cagar budaya baik sebagian
maupun seluruhnya, kecuali dalam keadaan darurat;
d. mengubah bentuk dan/atau warna serta memugar benda cagar budaya;
e. memisahkan sebagian benda cagar budaya dari kesatuannya;
f. memperdagangkan atau memperjualbelikan atau memperniagakan
benda cagar budaya.
(3) Pelaksanaan ketentuan dan perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 16
Pemerintah dapat menahan atau memerintahkan agar benda cagar budaya yang
telah dibawa atau dipindahkan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (2) dikembalikan ke tempat asal atas beban biaya orang yang membawa
atau memindahkannya.
Pasal 17
(1) Setiap kegiatan yang berkaitan dengan penetapan suatu lokasi sebagai situs
disertai dengan pemberian ganti rugi kepada pemilik tanah yang
bersangkutan.
BAB V
PENGELOLAAN
Pasal 18
(1) Pengelolaan benda cagar budaya dan situs adalah tanggung jawab
Pemerintah
(2) Masyarakat, kelompok, atau perorangan berperanserta dalam pengelolaan
benda cagar budaya dan situs.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan benda cagar budaya dan situs
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
PEMANFAATAN
Pasal 19
(1) Benda cagar budaya tertentu dapat dimanfaatkan untuk kepentingan agama,
sosial, pariwisata, pendidikan, ilmu pengetahuan,dan kebudayaan.
(2) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dilakukan
dengan cara atau apabila :
a. bertentangan dengan upaya perlindungan benda cagar budaya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2);
b. semata-mata untuk mencari keuntungan pribadi dan/atau golongan.
(3) Ketentuan tentang benda cagar budaya yang dapat dimanfaatkan untuk
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan cara
pemanfaatannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 20
Pemerintah dapat menghentikan kegiatan pemanfaatan benda cagar budaya
apabila pelaksanaannya ternyata berlangsung dalam keadaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).
Pasal 21
Benda cagar budaya yang pada saat ditemukan ternyata sudah tidak
dimanfaatkan lagi seperti fungsi semula dilarang untuk dimanfaatkan kembali.
Pasal 22
(1) Benda cagar budaya bergerak atau benda cagar budaya tertentu baik yang
dimiliki oleh Negara maupun perorangan dapat disimpan dan/atau dirawat di
museum.
(2) Pemeliharaan benda cagar budaya yang disimpan dan/atau dirawat di
museum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 23
(1) Pemanfaatan benda cagar budaya dengan cara penggandaan wajib
mendapatkan izin dari Pemerintah.
(2) Ketentuan mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
PENGAWASAN
Pasal 24
(1) Pemerintah melaksanakan pengawasan terhadap benda cagar budaya
beserta situs yang ditetapkan.
(2) Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan secara terpadu dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 25
Atas dasar sifat benda cagar budaya, diadakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil
(PPNS) yang mempunyai wewenang dan bekerja sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 26
Barangsiapa dengan sengaja merusak benda cagar budaya dan situs serta
lingkungannya atau membawa,memindahkan,mengambil,mengubah bentuk
dan/atau warna, memugar, atau memisahkan benda cagar budaya tanpa izin
dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan/atau
denda setinggi-tingginya Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 27
Barangsiapa dengan sengaja melakukan pencarian benda cagar budaya atau
benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya dengan cara penggalian,
penyelaman, pengangkatan, atau dengan cara pencarian lainnya tanpa izin dari
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara selama-lamanya 5 (
Rp 50.000.000,00 (
Pasal 28
Barangsiapa dengan sengaja :
a. tidak melakukan kewajiban mendaftarkan pemilikan, pengalihan hak, dan
pemindahan tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
b. tidak melakukan kewajiban melapor atas hilang dan/atau rusaknya benda
cagar budaya tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
c. tidak melakukan kewajiban melapor atas penemuan atau mengetahui
ditemukannya benda cagar budaya atau benda yang diduga sebagai benda
cagar budaya atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);
d. memanfaatkan kembali benda cagar budaya yang sudah tidak dimanfaatkan
lagi seperti fungsi semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
e. memanfaatkan benda cagar budaya dengan cara penggandaan tidak seizin
Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 23; masing-masing dipidana
dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau dcnda
setinggi-tingginya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Pasal 29
Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 adalah tindak
pidana kejahatan dan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 adalah
tindak pidana pelanggaran.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30
(1) Pada saat mulai bertakunya Undang-undang ini setiap orang yang belum
mendaftarkan benda cagar budaya tertentu sebagaimana diatur dalam
Undang-undang ini, yang dimiliki atau dikuasainya wajib mendaftarkan
kepada Pemerintah dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun
terhitung sejak saat mulai berlakunya undang-undang ini.
(2) Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan
perundang-undangan yang ada sebagai pelaksanaan Monumenten
Ordonnantie Nomor 19 Tahun 1931 (Staatsblad Tahun 1931 Nomor 238),
sebagaimana telah diubah dengan Monumenten Ordonnantie Nomor 21
Tahun 1934 (Staatsblad Tahun 1934 Nomor 515), dinyatakan tetap berlaku
selama tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru sebagai
pelaksanaan dari Undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Monumenten Ordonnantie
Nomor 19 Tahun 1931 (Staatsblad Tahun 1931 Nomor 238), sebagaimana telah
diubah dengan Monumenten Ordonnantie Nomor 21 Tahun 1934 (Staatsblad
Tahun 1934 Nomor 515), dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 32
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 1992
PRESIDEN REPUBLIK
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
MOERDIONO