Sunday, May 31, 2009

UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1992

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 5 TAHUN 1999

TENTANG

BENDA CAGAR BUDAYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : a bahwa benda cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa yang

penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu

pengetahuan dan kebudayaan, sehingga perlu dilindungi dan dilestarikan

demi pemupukan kesadaran jatidiri bangsa dan kepentingan nasional;

b. bahwa untuk menjaga kelestarian benda cagar budaya diperlukan langkah

pengaturan bagi penguasaan, pemilikan, penemuan, pencarian,

perlindungan, pemeliharaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pengawasan

benda cagar budaya;

c. bahwa pengaturan benda cagar budaya sebagaimana diatur dalam

Monumenten Ordonnantie Nomor 19 Tahun 1931 (Staatsblad Tahun 1931

Nomor 238), sebagaimana telah diubah dengan Monumenten Ordonnantie

Nomor 21 Tahun 1934 (Staatsblad Tahun 1934 Nomor 515) dewasa ini

sudah tidak sesuai dengan upaya perlindungan dan pemeliharaan demi

pelestarian benda cagar budaya; dan oleh karena itu dipandang perlu

menetapkan pengaturan benda cagar budaya dengan Undang-undang;

Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok

Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12,

3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran

Negara Tahun 1990 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3427);

Dengan Persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Benda cagar budaya adalah:

a. benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa

kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang

berumur sekurang-kurangnya 50 (limapuluh) tahun, atau mewakili masa

gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima

puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu

pengetahuan, dan kebudayaan;

b. benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu

pengetahuan , dan kebudayaan.

2. Situs adalah lokasi yang mengandung atau diduga mongandung benda

cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi

pengamanannya.

BAB II

TUJUAN DAN LINGKUP

Pasal 2

Perlindungan benda cagar budaya dan situs bertujuan melestarikan dan

memanfaatkannya untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia.

Pasal 3

Lingkup pengaturan Undang-undang ini meliputi benda cagar budaya, benda

yang diduga benda cagar budaya, benda berharga yang tidak diketahui

pemiliknya, dan situs.

B AB III

PENGUASAAN, PEMILIKAN, PENEMUAN, DAN PENCARIAN

Bagian Pertama

Penguasaan dan Pemilikan

Pasal 4

(1) Semua benda cagar budaya dikuasai oleh Negara.

(2) Penguasaan benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

meliputi benda cagar budaya yang terdapat di wilayah hukum Republik

Indonesia.

(3) Pengembalian benda cagar budaya yang pada saat berlakunya Undang-

undang ini berada di luar wilayah hukum Republik Indonesia, dalam rangka

penguasaan oleh Negara, dilaksanakan Pemerintah sesuai dengan konvensi

internasional

Pasal 5

(1) Dalam rangka penguasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, benda

cagar budaya yang karena nilai, sifat, jumlah, dan jenisnya serta demi

kepentingan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan perlu dilestarikan,

dinyatakan milik Negara.

(2) Ketentuan mengenai penentuan benda cagar budaya sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 6

(1) Benda cagar budaya tertentu dapat dimiliki atau dikuasai oleh setiap orang

dengan tetap memperhatikan fungsi sosialnya dan sepanjang tidak

bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang ini.

(2) Benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah benda

cagar budaya yang :

a. dimiliki atau dikuasai secara turun-temurun atau merupakan warisan;

b. jumlah untuk setiap jenisnya cukup banyak dan sebagian telah dimiliki

oleh Negara.

(3) Dalam hal orang sebagaimana rdimaksud dalam ayat (1) adalah warga

negara Indonesia yang dapat dimiliki atau dikuasai adalah benda cagar

budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan huruf b.

(4) Dalam hal orang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah warga

negara asing, yang dapat dimiliki atau dikuasai adalah hanya benda cagar

budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b.

Pasal 7

(1) Pengalihan pemilikan atas benda cagar budaya tertentu yang dimiliki oleh

warga negara Indonesia secara turun-temurun atau karena pewarisan hanya

dapat dilakukan kepada Negara.

(2) Pengalihan pemilikan benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) dapat disertai pemberian imbalan yang wajar.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pengalihan dan pemberian imbalan

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan

Peraturan Pemerintah.

Pasal 8

(1) Setiap pemilikan, pengalihan hak,dan pemindahan tempat benda cagar

budaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 wajib

didaftarkan

(2) Ketentuan mengenai pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9

Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, yang benda cagar

budayanya hilang dan/atau rusak wajib melaporkan peristiwa tersebut kepada

Pemerintah dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas)hari sejak

di ketahui hilang atau rusaknya benda cagar budaya tersebut.

Bagian Kedua

Penemuan

Pasal 10

(1) Setiap orang yang menemukan atau mengetahui ditemukannya benda cagar

budaya atau benda yang diduga sebagai benda cagar budaya atau benda

berharga yang tidak diketahui pemiliknya, wajib melaporkannya kepada

Pemerintah selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak ditemukan atau

mengetahui ditemukannya.

(2) Berdasarkan laporan tersebut, terhadap benda sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) segera dilakukan penelitian.

(3) Sejak diterimanya laporan dan selama dilakukannya proses penelitian

terhadap benda yang ditemukan diberikan perlindungan sebagai benda

cagar budaya.

(4) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),

Pemerintah menentukan benda tersebut sebagai benda cagar budaya atau

bukan benda cagar budaya, dan menetapkan :

a. pemilikan oleh Negara dengan pemberian imbalan yang wajar kepada

penemu;

b. pemilikan sebagian dari benda cagar budaya oleh penemu berdasarkan

ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b;

c. penyerahan kembali kepada penemu, apabila terbukti benda tersebut

bukan sebagai benda cagar budaya atau bukan sebagai benda berharga

yang tidak diketahui pemiliknya;

d. pemilikan, penguasaan, dan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila benda tersebut

ternyata merupakan benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan

ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 11

Pemerintah menetapkan lokasi penemuan benda cagar budaya atau benda yang

diduga benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1)

sebagai situs dengan menetapkan batas-batasnya.

Bagian Ketiga

Pencarian

Pasal 12

(1) Setiap orang dilarang mencari benda cagar budaya atau benda berharga

yang tidak diketahui pemiliknya dengan cara penggalian, penyclaman,

pengangkatan atau dengan cara pencarian lainnya, tanpa izin dari

Pemerintah.

(2) Ketentuan mengenai pencarian benda cagar budaya atau benda berharga

yang tidak diketahui pemiliknya termasuk syarat-syarat dan tata cara

perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan

Peraturan Pemerintah.

BAB IV

PERLINDUNGAN DAN PEMELIHARAAN

Pasal 13

(1) Setiap orang yang memiliki atau menguasai benda cagar budaya wajib

melindungi dan memeliharanya.

(2) Perlindungan dan pemeliharaan benda cagar budaya sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan dengan memperhatikan nilai

sejarah dan keaslian bentuk serta pengamanannya.

Pasal 14

(1) Dalam hal orang yang memiliki atau menguasai benda cagar budaya tertentu

sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 tidak melaksanakan kewajiban

melindungi dan memelihara sebagaimana dimaksud dalam pasal 13,

Pemerintah memberikan teguran.

(2) Apabila dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak dikeluarkan teguran

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) upaya perlindungan tetap tidak

dilaksanakan olch pemilik atau yang menguasai benda cagar budaya,

Pemerintah dapat mengambil alih kewajiban untuk melindungi benda cagar

budaya yang bersangkutan.

Pasal 15

(1) Setiap orang dilarang merusak benda cagar budaya dan situs serta

a. membawa benda cagar budaya ke luar wilayah Republik Indonesia;

b. memindahkan benda cagar budaya dari daerah satu ke daerah lainnya;

c. mengambil atau memindahkan benda cagar budaya baik sebagian

maupun seluruhnya, kecuali dalam keadaan darurat;

d. mengubah bentuk dan/atau warna serta memugar benda cagar budaya;

e. memisahkan sebagian benda cagar budaya dari kesatuannya;

f. memperdagangkan atau memperjualbelikan atau memperniagakan

benda cagar budaya.

(3) Pelaksanaan ketentuan dan perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat

(2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 16

Pemerintah dapat menahan atau memerintahkan agar benda cagar budaya yang

telah dibawa atau dipindahkan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal

15 ayat (2) dikembalikan ke tempat asal atas beban biaya orang yang membawa

atau memindahkannya.

Pasal 17

(1) Setiap kegiatan yang berkaitan dengan penetapan suatu lokasi sebagai situs

disertai dengan pemberian ganti rugi kepada pemilik tanah yang

bersangkutan.

BAB V

PENGELOLAAN

Pasal 18

(1) Pengelolaan benda cagar budaya dan situs adalah tanggung jawab

Pemerintah

(2) Masyarakat, kelompok, atau perorangan berperanserta dalam pengelolaan

benda cagar budaya dan situs.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan benda cagar budaya dan situs

ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VI

PEMANFAATAN

Pasal 19

(1) Benda cagar budaya tertentu dapat dimanfaatkan untuk kepentingan agama,

sosial, pariwisata, pendidikan, ilmu pengetahuan,dan kebudayaan.

(2) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dilakukan

dengan cara atau apabila :

a. bertentangan dengan upaya perlindungan benda cagar budaya

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2);

b. semata-mata untuk mencari keuntungan pribadi dan/atau golongan.

(3) Ketentuan tentang benda cagar budaya yang dapat dimanfaatkan untuk

kepentingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan cara

pemanfaatannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 20

Pemerintah dapat menghentikan kegiatan pemanfaatan benda cagar budaya

apabila pelaksanaannya ternyata berlangsung dalam keadaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).

Pasal 21

Benda cagar budaya yang pada saat ditemukan ternyata sudah tidak

dimanfaatkan lagi seperti fungsi semula dilarang untuk dimanfaatkan kembali.

Pasal 22

(1) Benda cagar budaya bergerak atau benda cagar budaya tertentu baik yang

dimiliki oleh Negara maupun perorangan dapat disimpan dan/atau dirawat di

museum.

(2) Pemeliharaan benda cagar budaya yang disimpan dan/atau dirawat di

museum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan

Peraturan Pemerintah.

Pasal 23

(1) Pemanfaatan benda cagar budaya dengan cara penggandaan wajib

mendapatkan izin dari Pemerintah.

(2) Ketentuan mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VII

PENGAWASAN

Pasal 24

(1) Pemerintah melaksanakan pengawasan terhadap benda cagar budaya

beserta situs yang ditetapkan.

(2) Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

dilaksanakan secara terpadu dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 25

Atas dasar sifat benda cagar budaya, diadakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil

(PPNS) yang mempunyai wewenang dan bekerja sesuai dengan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

BAB VIII

KETENTUAN PIDANA

Pasal 26

Barangsiapa dengan sengaja merusak benda cagar budaya dan situs serta

lingkungannya atau membawa,memindahkan,mengambil,mengubah bentuk

dan/atau warna, memugar, atau memisahkan benda cagar budaya tanpa izin

dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2)

dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan/atau

denda setinggi-tingginya Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 27

Barangsiapa dengan sengaja melakukan pencarian benda cagar budaya atau

benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya dengan cara penggalian,

penyelaman, pengangkatan, atau dengan cara pencarian lainnya tanpa izin dari

Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan

pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya

Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pasal 28

Barangsiapa dengan sengaja :

a. tidak melakukan kewajiban mendaftarkan pemilikan, pengalihan hak, dan

pemindahan tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);

b. tidak melakukan kewajiban melapor atas hilang dan/atau rusaknya benda

cagar budaya tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;

c. tidak melakukan kewajiban melapor atas penemuan atau mengetahui

ditemukannya benda cagar budaya atau benda yang diduga sebagai benda

cagar budaya atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);

d. memanfaatkan kembali benda cagar budaya yang sudah tidak dimanfaatkan

lagi seperti fungsi semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

e. memanfaatkan benda cagar budaya dengan cara penggandaan tidak seizin

Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 23; masing-masing dipidana

dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau dcnda

setinggi-tingginya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Pasal 29

Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 adalah tindak

pidana kejahatan dan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 adalah

tindak pidana pelanggaran.

BAB IX

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 30

(1) Pada saat mulai bertakunya Undang-undang ini setiap orang yang belum

mendaftarkan benda cagar budaya tertentu sebagaimana diatur dalam

Undang-undang ini, yang dimiliki atau dikuasainya wajib mendaftarkan

kepada Pemerintah dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun

terhitung sejak saat mulai berlakunya undang-undang ini.

(2) Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan

perundang-undangan yang ada sebagai pelaksanaan Monumenten

Ordonnantie Nomor 19 Tahun 1931 (Staatsblad Tahun 1931 Nomor 238),

sebagaimana telah diubah dengan Monumenten Ordonnantie Nomor 21

Tahun 1934 (Staatsblad Tahun 1934 Nomor 515), dinyatakan tetap berlaku

selama tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru sebagai

pelaksanaan dari Undang-undang ini.

BAB X

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 31

Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Monumenten Ordonnantie

Nomor 19 Tahun 1931 (Staatsblad Tahun 1931 Nomor 238), sebagaimana telah

diubah dengan Monumenten Ordonnantie Nomor 21 Tahun 1934 (Staatsblad

Tahun 1934 Nomor 515), dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 32

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-

undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 21 Maret 1992

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 21 Maret 1992

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

MOERDIONO